Diperiksa KPK, Plt. Dirjen Imigrasi Jelaskan Tim Pemeriksa Bentukan Yasonna Laoly untuk Pantau Harun Masiku
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG). Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dalam pemeriksaan itu, Godam juga ditanya soal perlintasan Harun Masiku dalam beberapa tahun terakhir.

"Ada 25 pertanyaan, seputar perlintasan Harun Masiku 5 tahun lalu," kata Godam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Selain itu, Godam juga ditanya mengenai pembentukan tim pemeriksa yang diinisiasi oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna. H Laoly. Tim itu bertugas mengecek perlintasan Harun Masiku.

"Saya ditanya ada kaitan pembentukan Tim Pemeriksa yang dibentuk pak Yasonna waktu itu. Ada, ada (kaitan), tapi terkait dengan Tim Pemeriksa yang dibentuk beliau (Yasonna)," ujar Godam.

Selain Godam, penyidik KPK hari ini juga turut memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2021, Arief Budiman dan mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri (SB).

Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.

1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelepon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.